Syarat dan Cara Mendaftarkan Hak Cipta Buku

Daftar Isi

Penerbit Bukuloka – Baru saja menerbitkan buku? Selamat ya! Tapi, jangan lupa, ada satu langkah penting yang sering terlupakan: daftarkan hak cipta bukumu. Kenapa sih, perlu repot-repot daftar hak cipta? Jawabannya simpel—sertifikat hak cipta (HKI) adalah bukti kuat kalau buku itu benar-benar hasil karyamu. Jadi, kalau suatu saat ada yang iseng menjiplak atau memplagiat, kamu punya pegangan hukum yang sah untuk membela diri.

Nah, gimana sih cara dan syarat mendaftarkan hak cipta buku yang sudah kamu tulis? Tenang, prosesnya enggak seribet yang dibayangkan. Yuk, simak panduannya di bawah ini!

Apa Saja Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku?

Berdasarkan info dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia), ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:

1. Identitas Pencipta dan Pemohon

  • Identitas Pemohon: Ini adalah data orang atau lembaga yang mengajukan permohonan. Isi nama lengkap, alamat, kewarganegaraan, dan kalau pemohon adalah perusahaan, lampirkan juga akta pendirian.
  • Identitas Pencipta: Biasanya penulis buku itu sendiri, tapi kalau ada desainer sampul atau ilustrator yang terlibat, bisa dicantumkan juga.
  • Surat Kuasa: Kalau pendaftarannya lewat perantara (dikuasakan), jangan lupa lampirkan surat kuasa.
  • Pemegang Hak Cipta: Pemegang hak cipta bisa kamu sendiri, atau pihak lain kalau sudah ada pengalihan. Jika ada, lampirkan surat pengalihan hak cipta, ya.

2. Detail Tentang Buku

  • Jenis Ciptaan: Pilih kategori karya tulis, lalu subkategori “buku”.
  • Tanggal Pertama Terbit: Cantumkan tanggal bukumu pertama kali dipublikasikan.
  • Judul Ciptaan: Tulis judul lengkap bukumu, termasuk subjudulnya jika ada.
  • Uraian Singkat: Tulis deskripsi singkat atau sinopsis buku.
  • Negara dan Kota Pertama Terbit: Di mana pertama kali bukumu dipublikasikan? Tulis negara dan kotanya, ya.

3. Dokumen Pendukung

  • Surat Pernyataan Hak Cipta: Tanda tangani surat pernyataan hak cipta bermeterai Rp10.000. Draft-nya bisa diunduh di sini.
  • Surat Pengalihan Hak Cipta: Jika hak cipta dialihkan ke orang lain, sertakan surat pengalihannya. Contohnya di sini.
  • Scan KTP: Siapkan soft file KTP pemohon, pencipta, dan pemegang hak cipta (kalau berbeda).
  • Contoh Buku: Upload file bukumu secara lengkap.
Create by ChatGPT

Cara Daftar Hak Cipta Buku

Setelah semua dokumen siap, tinggal ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buat Akun di E-Hak Cipta
    Daftar dulu di website resmi DJKI untuk layanan e-Hak Cipta.
  2. Buat Permohonan Baru
    Setelah login, pilih menu untuk mengajukan permohonan baru.
  3. Isi Data dan Upload Dokumen
    Masukkan semua data yang diperlukan dan upload dokumen-dokumen pendukung tadi.
  4. Lakukan Pembayaran
    Kalau semua sudah lengkap dan diverifikasi, kamu tinggal bayar biaya pendaftarannya sebesar Rp200.000.
  5. Download Sertifikat Hak Cipta
    Setelah proses selesai dan permohonan disetujui, sertifikat hak cipta bisa langsung kamu unduh dari akunmu.

Dengan mendaftarkan hak cipta, kamu bisa lebih tenang menikmati hasil karyamu tanpa khawatir dicuri orang. Ingat, perlindungan hukum itu penting—jangan sampai karyamu jadi korban plagiarisme hanya karena lupa daftar HKI.

Semoga informasi ini bermanfaat dan bukumu makin sukses, ya!
Kalau ada pertanyaan seputar pendaftaran hak cipta boleh banget share di kolom komentar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *