Nilai KUM Dosen – Pengertian dan Cara Mendapatkannya

apa itu nilai kum

Daftar Isi

Penerbit Bukuloka – Nilai KUM Dosen, mungkin sebagaian dari kita sudah sering mendengar istilah tersebut. Tapi masih banyak yang belum mengatahui bagaimana cara mendapatkan dan perhitungan nilai KUM.

Angka Kredit dosen atau sering dikenal dengan Nilai KUM, merupakan sistem peilaian yang digunakan untuk kenaikan jabatan akademik dosen.

Seperti yang kita ketahui bersama, dosen memiliki tugas melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Dengan melaksanakan ketiga hal itulah dosen bisa mendapatkan nilai kum.

Artikel ini akan membahas mengenai nilai KUM mulai dari dasar hukumnya sampai cara meningkatkannya.

Pengertian Nilai KUM

Nilai KUM (Angka Kredit Dosen) adalah sistem penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja dosen dalam rangka kenaikan jabatan fungsional dan pangkat akademik. Sistem ini umumnya digunakan di lingkungan perguruan tinggi, terutama di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia.

KUM merupakan singkatan dari “Kredit Unit Minimal”. Nilai KUM diperoleh melalui akumulasi angka kredit dari berbagai kegiatan dosen yang dibagi menjadi beberapa komponen utama, yaitu:

Komponen Nilai KUM

Pendidikan (Wajib)

  • Pendidikan formal yang telah diselesaikan (S2 atau S3).
  • Kegiatan mengajar dan bimbingan mahasiswa.
  • Kegiatan evaluasi pembelajaran (penyusunan RPS, evaluasi hasil belajar, dsb).

Penelitian dan Pengembangan Ilmu

  • Publikasi jurnal ilmiah nasional atau internasional.
  • Penulisan buku ajar, buku referensi, atau karya ilmiah.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten, dan inovasi teknologi.
  • Menjadi pemakalah atau pembicara dalam seminar, simposium, dan konferensi.

Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)

  • Kegiatan pengabdian yang sesuai dengan keahlian dosen.
  • Pelatihan, penyuluhan, pendampingan masyarakat, dan lainnya.

Penunjang Tridarma Perguruan Tinggi

Kegiatan tambahan yang mendukung tugas utama, seperti:

  • Menjadi anggota asosiasi profesi.
  • Menjadi panitia kegiatan akademik.
  • Menjadi reviewer jurnal atau penilai karya ilmiah.
  • Menjadi pembimbing lomba mahasiswa.
Sumber: Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademii/Pangkat Dosen, Ritekdikti Tahun 2019

Cara Meningkatkan Nilai KUM Dosen

Untuk meningkatkan nilai KUM, dosen dapat fokus pada strategi berikut:

  1. Peningkatan Kegiatan Mengajar
    – Menyusun perangkat pembelajaran seperti RPS, modul, atau media ajar.
    – Meningkatkan jam mengajar atau jumlah bimbingan mahasiswa.
    – Aktif dalam mengembangkan metode pembelajaran inovatif.
  2. Produktivitas dalam Penelitian
    – Publikasi artikel di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi (Scopus, WoS).
    – Menulis buku ajar atau buku referensi dengan ISBN.
    – Mengajukan Hak Cipta atau paten dari hasil penelitian.
    – Mengikuti hibah penelitian atau proyek penelitian.
  3. Aktif dalam Pengabdian kepada Masyarakat
    – Menjalankan program PKM yang didanai oleh pemerintah atau lembaga lainnya.
    – Menyusun laporan PKM yang dapat dijadikan output karya ilmiah.
    – Berkolaborasi dengan pemerintah atau industri untuk pemberdayaan masyarakat.
  4. Kegiatan Penunjang Akademik
    – Menjadi panitia atau pengurus kegiatan akademik di tingkat fakultas, universitas, atau nasional.
    – Menjadi anggota organisasi profesi atau komunitas ilmiah.
    – Berperan aktif sebagai reviewer jurnal ilmiah.
  5. Mengikuti Sertifikasi dan Pelatihan
    – Mengikuti pelatihan sertifikasi pendidik atau profesi.
    – Meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S3).
  6. Kolaborasi dan Networking
    – Berkolaborasi dalam penelitian dengan rekan dosen atau peneliti dari dalam dan luar negeri.
    – Aktif dalam konferensi ilmiah untuk mempresentasikan hasil penelitian.

Angka Kredit yang Harus Diperoreh Setiap Jabatan Fungsional

Nilai KUM (Angka Kredit Dosen) yang harus diperoleh tergantung pada jabatan fungsional yang ingin dicapai. Jabatan fungsional dosen di Indonesia terbagi menjadi beberapa tingkatan:

Jabatan FungsionalKUM Minimal
Asisten Ahli (III/b)150
Lektor (III/c – III/d)200 – 300
Lektor Kepala (IV/a – IV/d)400 – 700
Guru Besar/Profesor (IV/e)850


Catatan:

  • Untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar, wajib memiliki publikasi di jurnal nasional atau internasional bereputasi.
  • Nilai KUM dikumpulkan dari tiga komponen: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Nilai KUM dari Penulisan Buku

Penulisan buku mendapatkan nilai KUM yang cukup signifikan tergantung pada jenis buku dan kontribusi penulis. Berikut rincian nilai KUM untuk buku:

Buku Referensi (sesuai bidang keilmuan)Buku Referensi (sesuai bidang keilmuan)
Buku Ajar (digunakan dalam perkuliahan)20 – 25
Buku Monograf20 – 25
Buku Hasil Penelitian15 – 20
Bab dalam Buku5 – 10 per bab

Kriteria Buku yang Diakui untuk KUM:

  • Memiliki ISBN resmi.
  • Terbit melalui penerbit bereputasi (bukan penerbit mandiri tanpa standar).
  • Relevan dengan bidang keahlian dosen.
  • Dapat digunakan sebagai rujukan atau materi ajar di perguruan tinggi.
  • Buku harus diverifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK).

Dasar Hukum Penetapan Angka Kredit Kepada Dosen

Dasar hukum yang menjelaskan bahwa dosen harus mendapatkan angka kredit sebagai bagian dari penilaian kinerja untuk kenaikan jabatan fungsional dan pangkat adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  • Pasal 1 Ayat (2):
    Menyebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pasal 51 Ayat (1):
    Dosen berkewajiban untuk menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) sesuai standar yang ditetapkan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen

  • Pasal 13 Ayat (2):
    Penilaian kinerja dosen dilakukan dengan menggunakan angka kredit berdasarkan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
  • Pasal 14 Ayat (1):
    Dosen yang ingin mendapatkan kenaikan jabatan akademik wajib memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.

3. PermenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

  • Dokumen ini merupakan pedoman teknis tentang angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional dosen, mengatur tata cara, penilaian, dan komponen tridarma perguruan tinggi yang diukur.
  • Menjelaskan rincian angka kredit yang dibutuhkan untuk setiap jenjang jabatan, seperti Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit

  • Dokumen ini memberikan rincian teknis operasional untuk penilaian angka kredit bagi dosen.
  • Menjelaskan perhitungan angka kredit dari kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang.

5. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  • Pasal 55 Ayat (3):
    Evaluasi kinerja dosen dilakukan berdasarkan pemenuhan tridarma perguruan tinggi. Hal ini mencakup capaian kinerja melalui angka kredit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *